Standar Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Incraht) Bidang PB3R

No. SK: KEP-14/Cp.1/M.3.33/03/2023

  1. KTP ( asli dan fotocopy )
  2. Surat kuasa / apa bila diwakilkan (di kuasakan) disertai meterai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu)
  3. Surat-surat lainnya yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.* (apabila diperlukan)
  4. Formulir pengambilan barang bukti

  1. Petugas loket PTSP menyerahkan kelengkapan administrasi (formulir) permohonan pengambilan barang bukti dari pemilik kepada petugas barang bukti
  2. Petugas Barang bukti memproses permohonan pengambilan barang bukti
  3. Petugas Barang bukti menyerahkan BA-20 untuk ditandatangani kemudian menyerahkan barang bukti kepada pemilik dan mendokumentasikan penyerahan barang bukti tersebut

Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja : Senin s/d Jumat pada jam kerja antara pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti

Facebook : Kejaksaan Negeri Karanganyar

IG : Kejaksaan Negeri Karanganyar

Website : Http://kejari-brebes.kejaksaan.co.id 

Twitter : Kejaksaan Negeri Karanganyar

Youtube: Kejaksaan Negeri Karanganyar 

No. WA 1 (Pos Pengaduan Pelayanan) : 08112710067

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Incraht) Bidang PB3R"