No. SK: KEP-14/Cp.1/M.3.33/03/2023
10 Menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan
pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos
Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat
(PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM.
2. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan.
3. Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri
Karanganyar, Jl. Lawu No. 361 Karanganyar.
4. Aplikasi layanan pengaduan online pada website https://kejari Karanganyar.kejaksaan.go.id/
5. Hotline melalui WA: 08112710067 Email : kejariKaranganyar@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store