Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

No. SK: 560/445/DISNAKER/2024

  1. Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)
  2. PP yang lama bagi yang sudah pernah mempunyai PP
  3. Konsep PP yang baru rangkap 3 (tiga)
  4. Surat pernyataan tidak keberatan untuk dibuat dari Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) (jika sudah ada) atau surat pernyataan dari perwakilan Pekerja/Buruh kalau belum ada SP/SB
  5. Surat dari Ketua SP/SB yang menyatakan bahwa belum siap/mampu meningkatkan menjadi PKB bagi perusahaan yang mempunyai SP/SB
  6. Surat Pernyataan dari perusahaan yang menyatakan tidak berkeberatan apabila pekerja/buruh mendirikan SP/SB

  1. Permohonan diterima staf Dinas Tenaga Kerja Kab. Mandailing Natal dan diserahkan ke Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal memerintahkan Kepala BidangHubungan Industrial, Jaminan Sosial Tenaga Kerja , Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memproses permohonan
  3. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Jaminan Sosial Tenaga Kerja , Energi dan Sumber Daya Mineral memerintahkan Pejabat Fungsional meneliti Permohonan
  4. Pejabat Fungsional meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya
  5. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk diberikan pengesahan, maka dibuatkan konsep pengesahan PP
  6. Konsep pengesahan disampaikan kepada Kepala Dinas;
  7. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka pengesahan Peraturan Perusahaan disampaikan kepada Pemohon

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

Bidang Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral.

Email : nakermadina@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-