Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

No. SK: 560/445/DISNAKER/2024

  1. Permohonan Pencatatan PKWT;
  2. Draf PKWT rangkap 3 (tiga)
  3. Daftar jenis pekerjaan yang akan di PKWT-kan

  1. Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal
  2. Permohonan diterima staf Dinas Tenaga Kerja Kab. Mandailing Natal dan diserahkan ke Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabuten Mandailing, memerintahkan Kepala Bidang Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral untuk diproses
  4. Apabila belum memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan, maka permohonan PKWT dikembalikan ke pemohon melalui staf
  5. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan, maka staf membuat konsep pencatatan PKWT
  6. Konsep pencatatan PKWT diperiksa Kabid Hubin, Jamsostek dan ESDM
  7. Konsep Pencatatan PKWT diserahkan ke Kepala Dinas untuk ditanda tangani
  8. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka pencatatan PKWT diserahkan ke Pemohon

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT

Bidang Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral

Bidang Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)"