Standar Pelayanan Tilang Bidang Tindak Pidana Umum

No. SK: KEP-14/Cp.1/M.3.33/03/2023

  1. Para pelanggar Tilang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri dengan Membawa Bukti Pembayaran dan Surat Tilang
  2. Pelanggar tilang yang sudah membayar: • Pelanggar cukup membawa slip setoran atau pembayaran, Pelanggar mendaftar ke loket pendaftaran. • Pelanggar mengambil barang bukti.
  3. Bila putusan Pengadilan Lebih rendah dari pembayaran (Titipan denda tilang/ pembayaran dengan briva) maka pihak kejaksaan membuatkan surat Keterangan atau pelanggar dapat mengunduh sendiri melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/ untuk mengambil kelebihan pembayaran di bank BRI .
  4. Loket tilang Drive Thru : • Pendaftaran secara online sehari sebelum pengambilan barang bukti dengan menghubungi 082226445757 dan sebelumnya telah melakukan pembayaran. • Dilakukan menggunakan kendaraan di loket Drive Thru.

  1. Pelanggar yang belum melakukan pembayaran: • Pelanggar tilang datang ke Kejaksaan Negeri Karanganyar membawa blanko tilang • Mendaftar ke loket untuk mendapatkan nomer antrian. • Pelanggar menunngu untuk melakukan pembayaran kepada petugas bank BRI (perwakilan yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar) • Pelanggar mengambil barang bukti.
  2. Pelanggar tilang yang sudah membayar: • Pelanggar cukup membawa slip setoran atau pembayaran, Pelanggar mendaftar ke loket pendaftaran. • Pelanggar mengambil barang bukti.
  3. Bila putusan Pengadilan Lebih rendah dari pembayaran (Titipan denda tilang/ pembayaran dengan briva) maka pihak kejaksaan membuatkan surat Keterangan atau pelanggar dapat mengunduh sendiri melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/ untuk mengambil kelebihan pembayaran di bank BRI .
  4. Loket tilang Drive Thru : • Pendaftaran secara online sehari sebelum pengambilan barang bukti dengan menghubungi 082226445757 dan sebelumnya telah melakukan pembayaran. • Dilakukan menggunakan kendaraan di loket Drive Thru.

1 Menit

Tidak dipungut biaya

Mengembalikan Barang Bukti tilang berupa kendaraan bermotor atau dokumen (Sim/STNK)

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui : 

1.Telepon : (0271) 495069 

2.Faxsimile : (0271) 495084 

3.Email : pidumKaranganyar@gmail.com 

4.Twiter : Karanganyarkejari@gmail.com 

5.Website : kejari-karanganyar.kejaksaan.go.id 

6.Chat : 082226445757

7.Surat atau datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tilang Bidang Tindak Pidana Umum"