Penyusunan Dan Perumusan Upah Minimum Kabupaten (UMK)

No. SK: 560/445/DISNAKER/2024

  1. Surat Keputusan Tentang Pembentukan Dewan Pengupahan
  2. SK Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)
  3. SK Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)
  4. Data Statistik terkait Invlasi
  5. Daftar Hadir Rapat
  6. Rekomendasi Tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK)
  7. Berita Acara dan Lampiran Kesepakatan Upah Minimum Kabupaten (UMK)

  1. Membuat surat undangan rapat UMK serta menyampaikan kepada masing-masing Anggota Dewan Pengupahan
  2. Menyiapkan ruangan Rapat, Absensi kehadiran serta bahan-bahan yang akan dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan
  3. Melaksanakan rapat pada waktu yang telah ditentukan dan membuat Notulen rapat
  4. Penyerahan Nota Dinas dan Dokumen kepada Bupati untuk mendapatkan rekomendasi
  5. Rekomendasi ditandatangani oleh Bupati setelah melakukan klarifikasi dengan Dewan Pengupahan

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Upah Minimum Kabupten (UMK)

Pengaduaan secara langsung

Melalui Nomor WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Dan Perumusan Upah Minimum Kabupaten (UMK)"