Unit Gawat Darurat

No. SK: 440/02/424.072.05/2023

  1. Kartu Berobat, Kartu Identitas (KTP / KK), Kartu BPJS (Bagi yang mempunyai)

  • ALUR PELAYANAN UGD
    1. Pasien datang di UGD
    2. Petugas melakukan identifikasi, anamnesis, pemeriksaan fisik dan vital sign
    3. Petugas menentukan kategori triage : merah, kuning atau hijau
    4. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus / penyakit yang perlu ditindaklanjuti
    5. Petugas meminta persetujuan pasien/keluarga atas rencana pemerikasaan atau tindakan yang akan dilakukan (informed concent)
    6. Petugas melakukan pemerikasaan / tindakan yang sudah disetujui oleh pasien/keluarga pasien
    7. Petugas melengkapi dokumen rekam medis
    8. Pasien dipulangkan (Petugas memberikan resep untuk mengambil obat di ruang farmasi, Pasien/keluarga menyelesaikan administrasi, Pasien mendapat obat dan bisa pulang) atau dirujuk ke Rumah Sakit

Sesuai Triage :

  • Merah ( Gawat darurat prioritas utama pelayanan ) : Segera (0 – 5 menit ) 
  • Kuning ( Darurat tapi tidak gawat ) : < 45>
  • Hijau (Tidak gawat dan tidak darurat) : < 60menit>
  • Hitam (Meniggal atau sudah tidak mungkin tertolong) : < 120>

BPJS : Gratis  

UMUM : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan

Pelayanan Gawat Darurat

Penanganan Pengaduan :

  • Datang Langsung ke UOBF Puskesmas Sumberpitu Jalan Raya Sumberpitu No.25 Kec.Tutur Kab.Pasuruan, 
  • Telepon : (0343) 6755023 
  • WhatsApp : (Erin : 085655565493) 
  • Email : pkmsumberpitu2015@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"