Pelayanan Konseling KB (KIE)

No. SK: 000.8.3.2/37/DPMDPPKB/2024

  1. IAT yaitu PUS yang ingin anak ditunda
  2. TIAL yaitu PUS yang tidak ingin anak lagi
  3. Ibu hamil

  1. Konseling KB dilaksanakan oleh PKB dan Kader PPKBD Sub PPKBD dengan cara : a.berkelompok yaitu PUS yang belum KB dihadirkan di balai penyuluhan masing – masing kecamatan dan diberikan konseling KB b.individu yaitu PKB dan kader PPKBD , Sub PPKBD mendatangi PUS Unmeetneed ke rumahnya untuk diberi konseling b. Mem
  2. Memperlakukan klien dengan yaitu petugas bersikap sabar, ramah dan sopan
  3. Interaksi antara petugas dan klien yaitu petugas harus mendengarkan, mempelajari dan menanggapi keadaan klien
  4. Memberikan informasi yang baik dan benar pada klien
  5. Menghindari informasi yang berlebihan Membahas metode yang diinginkan klien

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Calon Akseptor KB

-         Kotak Saran di Dinas PMDPPKB

-         Email Dinas PMDPPKB :

-         Kader atau Penyuluh KB

        -      Instagram, Facebook dan SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling KB (KIE)"