Pelayanan VCT/IMS

No. SK: NOMOR : SK/019 /PKM-KH/2024

  1. Pasien datang dan tidak bisa diwakilkan
  2. Kartu Identitas ( KTP/KK/BPJS) dapat berupa hardcopy/digital


Pasien baru : (±)15 menit

Pasien lama :  (±) 10 menit



a.    Pasien JKN      : tidak di pungut biaya

b.    Pasien Umum : sesuai Peraturan Walikota (Terlampir)

 

a. Pemeriksaan Pasien : Anamnesa,Pemeriksaan tanda vital dan fisik, Diagnosa dan Terapi b. Konseling c. Surat Rujukan

a.    Melalui Penyampaian Langsung

b.    Whatsapp (082184610235)

c.     Telepon (082184610235)

d.    Media Sosial:  FB Puskesmas Kebun Handil dan IG @puskesmaskebunhandil

e.  Aplikasi SIKESAL

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan VCT/IMS"