Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

No. SK: 560/445/DISNAKER/2024

  1. Surat Pemberitahuan PHK
  2. Surat Tanggapan Tidak Menolak PHK
  3. Surat Laporan PHK
  4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  5. E-KTP
  6. Tanda Terima Laporan PHK dari Disnaker Kabupaten
  7. Bawa Tanda Terima Laporan PHK ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

  1. Lapor PHK ke Disnaker Kab.Kota
  2. Lengkapi data yang dipersyaratkan
  3. Tanda terima laporan PHK dari Disnaker Kab.Kota setelah berkas disetujui
  4. Kunjungi BPJS Ketenagakerjaan
  5. Melengkapi Data pribadi, rekening danmenandatangani surat KAPK pada portal Siap Kerja
  6. Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
  7. Mendapatkan Email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran
  8. Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti pencairan Santunan JKP

Melalui BPJAMSOSTEK Madina Telepon: 0636-3221787, Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id,

Pengaduan secara langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Madina

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)"