Surat Keterangan Meninggal Dunia

No. SK: 041/KPTS/2022

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan Meninggal Dunia yang Sudah ditandatangani kepala Desa
  3. Fotocopi Tanda Lunas PBB

15 menit setelah berkas lengkap di terima

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat Keterangan Meninggal Dunia

1. Datang lansung

2. Surat

3. Kotak Saran

4. email ( kecamatanangkolajulu@gmail.com )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online/ofline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Meninggal Dunia"