Pelayanan Surat Pengalihan Hak atas Ganti Rugi Tanah

No. SK: 041/KPTS/2022

  1. Surat dasar tanah
  2. Fotocopi KTP pihak I dan pihak II
  3. Fotocopy persetujuan suami/ istri/Anak
  4. Surat pernyataan Penguasaan fisik bidang Tanah
  5. Surat Jual Beli Tanah
  6. Biaya Materai

1 jam setelah Berkas Lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Surat pengalihan Hak atas Ganti rugiTanah

1. Datang Langsung

2. Surat

3. Kotak saran

4. email ( kecamatanangkolajulu@gmail.com )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online/ofline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengalihan Hak atas Ganti Rugi Tanah"