Izin Pendirian/Perpanjangan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta

No. SK: 560/445/DISNAKER/2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Dokumen tempat usaha
  3. Rencana kerja

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal dilampiri dengan : 1) Data lowongan dan data penempatan 2) Keterangan tempat Latihan, kantor, peralatan, siswa, instruktur, program kegiatan, kurikulum silabus dan materi pelajaran
  2. Sekretaris memproses surat masuk
  3. Disposisi Kepala Dinas untuk didistribusikan ke Bidang Penempatan dan Pelatihan dan Produktivitas
  4. Konsultasi kepada Kepala Dinas
  5. Perintah kepada Seksi Pelatihan dan Pemagangan untuk proses penerbitan ijin
  6. Penerbitan ijin setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Ijin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal Bidang Pelatihan Produktivitas dan Transmigrasi

 Email : naker76@gmail.com 

Nomor HP/ Telp : 081265101400 / 0636 – 326155

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian/Perpanjangan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta"