Pelayanan Ruang Tindakan

No. SK: NOMOR : SK/019 /PKM-KH/2024

  1. Pasien datang dan tidak bisa diwakilkan
  2. Kartu Identitas ( KTP/KK/BPJS) dapat berupa hardcopy/digital
  3. Untuk setiap tindakan medis maka harap didampingi oleh 1 orang anggota keluarga (Untuk menanda tangani surat Informed Consent)

  1. 1. Pemeriksaan Pasien : TRIASE, Anamnesa, Pemeriksaan tanda vital dan fisik, Diagnosa dan Terapi 2. Tindakan Medis jika diperlukan 3. Rujukan Internal/FKRTL

Response Time ( Waktu tanggap ) : 5 menit

a.    Pasien JKN      : tidak di pungut biaya

b.    Pasien Umum : sesuai Peraturan Walikota ( Terlampir )


a. Pendamping pasien melakukan Pendaftaran ke petugas pendaftaran b . apabila tidak ada pendamping pasien, petugas pelayanan akan membantu mendaftarkan pasien

a.    Melalui Penyampaian Langsung

b.    Whatsapp (082184610235)

c.     Telepon (082184610235)

d.    Media Sosial:  FB Puskesmas Kebun Handil dan IG @puskesmaskebunhandil

e.  Aplikasi SIKESAL


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan "