Legalisir daftar susunan keluarga

No. SK: 041/KPTS/2022

  1. formulir daftar keluarga
  2. fotocopy Ktp
  3. fotocopy KTP orang tua

15 menit setelah berkas lengkap di terima

Tidak dipungut biaya

Legalisir Daftar susunan Keluarga

1. Datang langsung

2. Surat

3. Kotak saran

4. email ( kecamatanangkolajulu@gmail.com )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online/ofline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir daftar susunan keluarga"