Legalisir surat keterangan bersih diri

No. SK: 041/KPTS/2022

  1. fotocopi kartu keluarga
  2. fotocopi kartu tanda penduduk
  3. surat keterangan dari kepala desa yang sudah ditandatangani
  4. fotocop[i tanda lunas PBB

10 menit setelah berkas lengkap di terima

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat Keterangan Bersih Diri

1. Datang langsung

2. Surat

3. Kotak saran

4. email ( kecamatanangkolajulu@gmail.com )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online/ofline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir surat keterangan bersih diri"