Pelayanan SKCK

No. SK: Nomor 18 tahun 2014

  1. 1. FOTO COPY KTP 1 LEMBAR
  2. 2. FOTO COPY KK 1 LEMBAR
  3. 3. FOTO COPY AKTE LAHIR 1 LEMBAR
  4. 4. FC. RUMUS SIDIK JARI
  5. 5. TANDA KEPESERTAAN AKTIF BPJS KESEHATAN
  6. 6. PAS FOTO 4X6= 4 LEMBAR LATAR MERAH BAJU BERKERAH
  7. MAP MERAH

  1. Mekanisme penerbitan SKCK di Polres Kotim

Jangka waktu pembuatan skck sekitar 10 menit untuk setiap1 lembar produk skck




Biaya PNBP SKCK Sesuai dengan PP No.76 Tahun 2020 sebesar Rp.30.000,-


SKCK

Prosedur penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PP NO.6 TAHUN 2023

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKCK"