Legalisir surat keterangan pernyataan ahli waris dan kuasa ahli waris

No. SK: 041/KPTS/2022

  1. surat keterangan meninggal dunia
  2. materai Rp 10.000,-
  3. fotocopi kartu keluarga
  4. fotocopi tanda lunas PBB
  5. Surat keterangan/ Pernyataan ahli waris dan kuasa ahli waris yang ditandatangani oleh semua ahli waris

15 menit setelah berkas lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Legalisir surat keterangan/ Pernyataan ahli waris dan kuasa ahli waris

1. Datang langsung

2. Surat

3. Kotak saran

4. email ( kecamatanangkolajulu@gmail.com )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online/ofline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir surat keterangan pernyataan ahli waris dan kuasa ahli waris"