Rekomendasi Kegiatan Statistik

No. SK: 017 TAHUN 2024

  1. Pengguna Layanan datang langsung ke PST BPS Kota Sibolga
  2. Pengguna Layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor dll)
  3. . Pengguna Layanan datang langsung dan menyampaikan surat permohonan

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan rekomendasi kepada Kepala BPS Kota Sibolga
  2. Kepala BPS BPS Kota Sibolga mendisposisikan surat permohonan rekomendasi kepada Tim IPDS
  3. Ketua Tim IPDS menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan rekomendasi
  4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk menyusun surat hasil rekomendasi, kemudian menyampaikan kepada Ketua Tim IPDS
  5. Ketua Tim IPDS menyampaikan hasil rekomendasi kepada Kepala BPS Kota Sibolga
  6. Kepala BPS Kota Sibolga menandatangi surat rekomendasi kemudian menyampaikan surat hasil rekomendasi kepada pengguna layanan

1. Pengguna layanan melalui surat permohonan akan dilayani 7 – 30 hari sejak surat rekomendasi diterima oleh Tim IPDS
2. Pengguna layanan melalui datang langsung akan dilayani 30 menit - 7 hari sejak permohonan rekomendasi disampaikan oleh pengguna layanan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kegiatan Statistik

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BPS RI bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. 

"Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar". Dan anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Sekretariat Layanan Pengaduan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.

1. Hak Pelapor
    a. Perlindungan kerahasiaan identitas
    b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
    c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
    d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
2. Hak Terlapor
    a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
    b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
3. Hak Pemeriksaan
    a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
    b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kegiatan Statistik"