Layanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

No. SK: 37/DPPKP/TAHUN 2024

  1. Mengisi formulir Pengajuan permohonan sertifikasi benih
  2. Bersedia mengikuti pembinaan
  3. Bersedia mengikuti ketentuan yang ditetapkan

  1. Pemohon / petani penangkar datang ke petugas PBT Kab. Landak, mengisi formulir pengajuan Permohonan Sertifikasi benih
  2. Petugas PBT kab. Landak Melakukan proses kelayakan dengan melakukan pengecekan ke lapangan
  3. Petugas PBT kab. Landak mengirim pengajuan sertifikasi benih dari pemohon ke UPTPSB Prop Kalbar
  4. Kepala UPTPSB Prop. Kalbar melakukan pemeriksaan apakah memenuhi syarat atau tidak
  5. Jika memenuhi syarat, Petugas PBT Kab. Landak melakukan pemeriksaan pertama (30 hari setelah tanam, pemeriksaan kedua (30 hari setelah pemeriksaan pertama) pemeriksaan ketiga serta pemeriksaan alat panen (7 hari sebelum panen) dan dilanjutkan dengan pengambilan sampel setelah pengolahan benih (2 minggu setelah panen
  6. Petugas PBT Kab. Landak mengirim sampel ke laboratorium UPTPSB prop. Kalbar untuk dilakukan pengujian
  7. Jika sudah mendapatkan surat lulus benih bina dari laboratorium, pemohon datang kembali ke dinas untuk mengajukan permohonan pengesahan label dengan mengisi formulir kemudian diajukan ke provinsi oleh Petugas PBT Kab. Landak
  8. Proses cetak label oleh UPTPSB Prov. Kalbar
  9. Penyerahan label dari provinsi ke petugas PBT Kab. Landak dilanjutkan dengan pemasangan label sesuai kelas benih oleh pemohon dibawah pengawasan petugas PBT Kab. Landak

5 s.d. 6 bulan (dari pengajuan s.d. pemasangan label)

PNBP

Pemeriksaan lapangan Rp. 5000/ha

Cetak Label Rp. 300/kemasan

Biaya Lab Rp. 7/tonase

Label sertifikasi benih

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

Tatap muka langsung Tim atau Petugas Pengaduan yang telah

ditunjuk (Ruang Pengaduan);

 Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;

 Telepon : ( 0563) 22136

  Email : dppkpkablandak@gmail.com

Website : dppkp.landakkab.go.id

 Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak

 Instagram : @dinaspertanianlandak


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura"