Pengantar Surat Induk Kesenian

No. SK: 000.8.3.2/606/438.7.4/2024

  1. Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian
  2. Surat pengantar dari Desa
  3. Fotokopi KK dan KTP-el
  4. Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian
  5. Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/ pembaruan Kartu Induk Kesenian)

  1. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan
  2. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon
  3. Proses penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang
  4. Surat Pengantar Induk Kesenian/ formulir dapat diserahkan kepada Pemohon

1 Hari

Rp. 0,- (gratis)


Pengantar Surat Induk Kesenian

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Gedangan

Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    telepon     : 031-8914060

b.   email        : gedangan@sidoarjokab.go.id

c.    hotline WA:

d.   media sosial:

        instagram : kecamatan_gedangan-sidoarjo

        facebook   : Kecamatan Gedangan

        twitter      : Gedangan_Kec

e.   kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)   website www.lapor.go.id

2)   SMS melalui nomor 1708

3)   twitter @lapor1708

4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Induk Kesenian"