1. Pelayanan Pendaftaran dan Primary Care

No. SK: 800/014/Pusk.Sdk/I/2023

  1. 1. Kartu identitas :KTP,KK,(pasien baru)
  2. 2. Kartu berobat
  3. 3. Kartu BPJS

  1. 1. Pasien datang 2. Memberi senyum dan menyapa pasien 3. Pasien Mengambil nomor antrian dari petugas Customer Service dan menyerahkan nomor antrian tersebut beserta kartu BPJS/ Kartu Berobat ke petugas pendaftaran dan pasien menunggu diruangan tunggu. 4. Jika pasien baru ,petugas meminta pasien/ pendaftaran menunjukkan tanda pengenal identitas (KTP/KK/KIS/Kartu BPJS) 5. Petugas pendaftaran mencatat identitas pasien dan mengentri kunjungan pasien ke antrian BPJS 6. Petugas pedaftaran menyiapkan kartu rekam medik pasien 7. Petugas pendaftaran mmanggil pasie, petugas mengembalikan kartu BPJS /kartu berobat/KTP kepada pasien 8. Petugas pendaftaran mengantarkan kartu Rekam Medik ke unit yang dituju.

-  Pasien  Baru :  10 Menit

-  Pasien lama  :    5 Menit

 


-   Pasien Umum : 10.000

-   Pasien BPJS    : Gratis

- Pendaftaran pasien - Pelayanan Rekam Medis Pasien - Rujukan online

Secara tertulis melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pendaftaran, rekam medik,rujukan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Pelayanan Pendaftaran dan Primary Care"