No. SK: 445/ 0184 /MUD/I/2024
1. Menerima Rekam Medis dari Loket pendaftaran
2. Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
3. Memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai
4. Melakukan anamneses dan pemeriksaan fisik
5. Merujuk dengan rujukan internal ke laboratorium (jika diperlukan)
6. Menegakkan diagnose
7. Merujuk ke Rumah Sakit atau Laboratorium luar (jika perlu) dan proses selesai
8. Membuat Inform Consent (jika diperlukan tindakan medis)
9. Merujuk ke internal unit lain (jika diperlukan)
Tidak dipungut biaya
PRODUK LAYANAN : Jasa Pelayanan Pemeriksaan Umum
PENGADUAN
Petugas : Loket/Ruang Pengaduan
SMS Center : 082276168989Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store