Pelayanan Poli Umum

No. SK: 445/ 0184 /MUD/I/2024

  1. Membawa Kartu Bpjs (Jika ada)
  2. Membawa KK



1. Menerima Rekam Medis dari Loket pendaftaran

     2. Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian

     3. Memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai

     4. Melakukan anamneses dan pemeriksaan fisik

     5. Merujuk dengan rujukan internal ke laboratorium (jika diperlukan)

     6. Menegakkan diagnose

     7. Merujuk ke Rumah Sakit atau Laboratorium luar (jika perlu) dan proses selesai

     8. Membuat Inform Consent (jika diperlukan tindakan medis)

     9. Merujuk ke internal unit lain (jika diperlukan)

 

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN : Jasa Pelayanan Pemeriksaan Umum



PENGADUAN

     Petugas         :  Loket/Ruang Pengaduan

            SMS Center :  082276168989
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook puskesmas MU Damanik, ig : puskesmasmudamanaik

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"