Penerbitan Surat Dispensasi Nikah Muslim

No. SK: 000.8.3.2/606/438.7.4/2024

  1. Surat pengantar dari Desa
  2. Surat pengantar dari KUA (jika beda wilayah)
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim
  2. Berkas diterima Petugas loket pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap Pemohon diharap menunggu
  3. Pembuataan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Petugas
  4. Penandatangan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Camat atau Pejabat berwenang
  5. Berkas selesai diterima oleh Pemohon

1 Hari

Rp. 0,- (gratis)


Surat Dispensasi Nikah Muslim

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Gedangan

Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    telepon     : 031-8914060

b.   email        : gedangan@sidoarjokab.go.id

c.    hotline WA:

d.   media sosial:

        instagram : kecamatan_gedangan-sidoarjo

        facebook   : Kecamatan Gedangan

        twitter      : Gedangan_Kec

e.kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)   website www.lapor.go.id

2)   SMS melalui nomor 1708

3)   twitter @lapor1708

4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Dispensasi Nikah Muslim"