Pelayanan Fasilitasi Pembuatan Akun User e-LHKPN

No. SK: 060/33/Set-A TAHUN 2022

  1. Penyelenggara Negara (Wali Kota, Wakil Wali Kota, Esselon II, PPK, PPTK, Bendahara, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Anggota Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa)

  1. Pemohon / Wajib Lapor mengusulkan permohonan aktifitasi akun user sebagai Wajib Lapor
  2. Petugas Administrasi (BKPSDM) menerima dan menindaklanjuti usulan dari WP, untuk diproses pembuatan akun user WP pada sistem e-LHKPN KPK
  3. Akun user yang telah dibuatkan oleh user admin siap digunakan oleh Pemohon/Wajib Lapor untuk pelaksanaan pelaporan LHKPN
  4. Data pelaporan e-LHKPN selanjutnya di rekap dan diolah kembali oleh Petugas Administrasi (BKPSDM) melalui Website e-LHKPN KPK https://elhkpn.kpk.go.id

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akun user e-LHKPN

1.    Pengaduan dan saran disampaikan melalui: 

-      Datang Langsung/ Tatap Muka

-      Tersedia Kotak Saran

-      Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123

-      E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id

-      Website : www. bkpsdm.singkawangkota.go.id

-      Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567

-      Aplikasi SPAN LAPOR

2.    Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:

-      Sekretaris Badan

Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store