Rekomendasi Usaha Pemotongan Hewan

No. SK: 37/DPPKP/TAHUN 2024

  1. Permohonan izin pemotongan hewan dilakukan oleh: Perseorangan ,badan usaha
  2. Komitmen izin usaha pemotongan hewan berisi kesanggupan menyampaikan rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang; b izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta; ,pernyataan melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; ,pernyataan memiliki juru sembelih halal ,pernyataan untuk melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem ,pernyataan menerapkan kesejahteraan hewan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS setelah memiliki NIB
  2. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan ijin usaha pemotongan hewan paling lama 2 (dua) bulan sejak izin usaha diterbitkan di awal
  3. Tim Teknis melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen
  4. Hasil evaluasi akan dinotifikasi ke sistem OSS
  5. Izin usaha pemotongan hewan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Usaha Pemotongan Hewan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.   Tatap muka langsung Tim atau Petugas Pengaduan yang telah ditunjuk (Ruang Pengaduan);

2.   Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;

3.   Telepon : ( 0563) 22136

4.   Email : dppkpkablandak@gmail.com

5.   Website : dppkp.landakkab.go.id

6.   Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak

7.   Instagram : @dinaspertanianlandak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Usaha Pemotongan Hewan"