Pelayanan Legalisir Surat Keterangan Tidak Mamapu

No. SK: 041/KPTS/2022

  1. foto copy kartu keluarga
  2. berita acara musawarah dari kelurahan yang ditanda tangani tokoh agama, toko masyarakat dan kepala lingkungan
  3. foto copy tanda lunas pbb

1. Pemehon datang ke Kantor Kecamatan.

2. Pemohon Menyerahkan Berkas Kepada Petugas untuk di periksa, jika lengkap akan di tindak lanjuti dan jika tidak lengkap di kembalikan ke pada pemohon untuk di lengkapi.

3. Pemohon menerima surat pengantar.

Gratis

Legalisir surat keterangan tidak mampu

1. Datang langsung

2, Surat

3. Kotak saran

4. email ( kecamatanangkolajulu@gmail.com)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

berkas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Surat Keterangan Tidak Mamapu"