No. SK: 041/KPTS/2022
1. Pemehon datang ke Kantor Kecamatan.
2. Pemohon Menyerahkan Berkas Kepada Petugas untuk di periksa, jika lengkap akan di tindak lanjuti dan jika tidak lengkap di kembalikan ke pada pemohon untuk di lengkapi.
3. Pemohon menerima surat pengantar.
Legalisir surat keterangan tidak mampu
1. Datang langsung
2, Surat
3. Kotak saran
4. email ( kecamatanangkolajulu@gmail.com)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store