Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 000.8.3.2/606/438.7.4/2024

  1. Surat kematian asli dari Desa atau akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Fotocopy KTP-EL para Ahli Waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  3. Fotocopy KK para Ahli Waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  4. Fotocopy bukti kepemilikan objek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya
  5. Surat pernyataan para Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000,-
  6. Foto dokumentasi sidang para Ahli Waris

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan dimaksud ke Petugas pelayanan di Kecamatan
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data Pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada Pemohon
  3. Camat mengesahkan Surat Pernyataan Ahli Waris
  4. Petugas menyerahkan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada Pemohon

1 (satu) hari kerja Apabila berkas lengkap

Rp. 0,- (gratis)


Pengesahan Surat Keterangan Waris

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Gedangan

Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    telepon     : 031-8914060

b.   email        : gedangan@sidoarjokab.go.id

c.    hotline WA:

d.   media sosial:

        instagram : kecamatan_gedangan-sidoarjo

        facebook   : Kecamatan Gedangan

        twitter      : Gedangan_Kec

e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)   website www.lapor.go.id

2)   SMS melalui nomor 1708

3)   twitter @lapor1708

4)aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris"