No. SK: 800/499/DISDIK-SEKR/2024
1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke ruang pelayanan dan mengisi form permohonan 2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan 3. Petugas membuat surat Izin belajar 4. Kepala seksi dan kepala bidang terkait meneliti dan memberi paraf 5. Kepala Dinas/ Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani surat izin belajar 6. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip 7. Petugas memberikan surat izin belajar kepada pemohon |
Alur pro
Tidak dipungut biaya
surat izin belajar
1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas 2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi 3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengadduan diteruskan ke pejabat terkait 4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store