Kelengkapan Izin Belajar

No. SK: 800/499/DISDIK-SEKR/2024

  1. FC SK Pangkat Terakhir
  2. FC DP3/SKP Terakhir
  3. FC Kartu Pegawai
  4. FC Ijazah Terakhir
  5. Surat Pernyataan Menanggung Biaya Sendiri
  6. Surat Pernyataan Tidak Meninggalkan Tugas
  7. Surat Pernyataan Mengabdi
  8. Surat Pernyataan TidakMenuntuk Penyesuaian Ijazah
  9. Surat Pernyataan Tidak Dijatuhi Hukuman Tingkat Sedang/Berat
  10. Daftar Riwayat Hidup
  11. Bukti Pendaftaran dari Universitas (Formulir Pendaftaran dan Kwitansi)
  12. Silabus
  13. Surat Permohonan Pribadi
  14. Surat dari Sekolah
  15. Surat dari Dinas Pendidikan
  16. -


1.   Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke ruang pelayanan dan mengisi form permohonan

2.   Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan

3.   Petugas membuat surat Izin belajar

4.   Kepala seksi dan kepala bidang terkait meneliti dan memberi paraf

5.   Kepala Dinas/ Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani surat izin belajar

6.   Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip

7.   Petugas memberikan surat izin belajar kepada pemohon

Alur pro

Tidak dipungut biaya

surat izin belajar

1.   Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.   Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.   Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengadduan diteruskan ke pejabat terkait

4.   Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kelengkapan Izin Belajar"