Persetujuan Pemberian Tambahan Uang Persediaan (TUP) dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor

No. SK: KEP_57_PB_2023

  • Dokumen
    1. Surat Permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor

  • SOP
    1. Petugas Kanwil menerima surat permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor beserta dokumen pendukungnya dari Satker.
    2. Meneliti dan menelaah surat permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor, sekurangkurangnya memperhatikan : a. Surat teguran KPPN kepada KPA atas TUP yang belum dipertanggungjawabkan; b. Surat penolakan dari KPPN atas permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor; c. Pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan TUP sesuai ketentuan d. Karwas TUP sebelumnya.
    3. Menyusun surat persetujuan/surat penolakan permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor
    4. Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor.

3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) -

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id

3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU

https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing Kanwil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

djpb.kaltim@kemenkeu.go.id