1. Waktu tunggu rekam medis : 3-5 menit 2. Anamnesa dan pemeriksaan : 5-15 menit |
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang PerubahanTarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah 3. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 29Tahun 2016 tentang Standar tarif JKN |
Pelayanan KIA, MTBS/MTBM
SMS Center : 085 706 099 0382. Email : pkm.bandar@yahoo.co.id
Link Survei Kepuasan Masyarakat:https://bit.ly/sukmapkmbandar SP4N Lapor! Puskesmas Bandarkedungmulyo Secara tertulis melalui :
| ||
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store