Pelayanan KIA

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien Buku KIA/KMS

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  2. Memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Pasien dilakukan anamnesis
  4. Pasien dilakukan pengukuran vital sign
  5. Pasien mendapat pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Dilakukan pencatatan pada rekam medis, simpus, dan PCare

1. Waktu tunggu rekam medis : 3-5 menit

2. Anamnesa dan pemeriksaan : 5-15 menit



1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang PerubahanTarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

3. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 29Tahun 2016 tentang Standar tarif JKN



Pelayanan KIA, MTBS/MTBM

SMS Center : 085 706 099 0382.

Email : pkm.bandar@yahoo.co.id

Telepon : (0358) 2801000

Link Survei Kepuasan Masyarakat:https://bit.ly/sukmapkmbandar

SP4N Lapor! Puskesmas Bandarkedungmulyo

Secara tertulis melalui :

a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo

b. Kotak Saran




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MOBILE JKN, SANTRINEMASJO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA"