Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 000.8.3.2/606/438.7.4/2024

  • PENGESAHAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) - TATAP MUKA
    1. Surat Pernyataan Tidak Mampu bertanda tangan RT, RW, dan Pemohon bermaterai 10.000
    2. Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa
    3. Foto copy KTP-EL
    4. Foto copy KK
    5. Surat keterangan rawat inap/ rujukan dari RS/ Puskesmas (untuk keperluan kesehatan)
    6. Surat pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (untuk keperluan pendidikan/ Sekolah)
  • PENGESAHAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) - DARING
    1. Hasil scan Surat Pernyataan Tidak Mampu bertanda tangan RT, RW, dan Pemohon bermaterai
    2. Hasil scan surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa
    3. Foto copy KTP-EL
    4. Foto copy KK
    5. Hasil scan surat keterangan rawat inap/ rujukan dari RS/ Puskesmas (untuk keperluan kesehatan)
    6. Surat pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (untuk keperluan pendidikan/ Sekolah)

  • PENGESAHAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) - TATAP MUKA
    1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu ke Kantor Kecamatan
    2. Petugas pelayanan melakukan validasi data Pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada Pemohon
    3. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Camat
    4. Petugas menyerahkan pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Pemohon
  • PENGESAHAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) - DARING
    1. Pemohon mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
    2. Pemohon memilih menu layanan tipe B
    3. Pemohon memilih menu Surat Keterangan Tidak Mampu
    4. Pemohon melakukan upload persyaratan
    5. Petugas melakukan verifikasi data permohonan
    6. Surat Keterangan Tidak Mampu selesai, dapat dicetak mandiri

1 (satu) hari kerja  Jika tidak terkendala teknis

Rp. 0,- (gratis)

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah disahkan oleh Camat

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Gedangan

Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    telepon     : 031-8914060

b.   email        : gedangan@sidoarjokab.go.id

c.    hotline WA:

d.   media sosial:

        instagram : kecamatan_gedangan-sidoarjo

        facebook   : Kecamatan Gedangan

        twitter      : Gedangan_Kec

e.kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)   website www.lapor.go.id

2)   SMS melalui nomor 1708

3)   twitter @lapor1708

4)   aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"