Pelayanan Poli Umum

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  2. Memastikan identitas pasien
  3. Pasien dilakukan anamnesis
  4. Pasien dilakukan pengukuran Vital Sign
  5. Pasien dilakukan pemeriksaan/tindakan
  6. Pasien mendapat diagnosis dari petugas
  7. Pasien mendapatkan terapi/tindak lanjut yang sesuai
  8. Dilakukan pencatatan pada rekam medis, simpus, dan PCare

1. Pemeriksaan Medis dan konsultasi : ≤ 10 menit

2. Surat rujukan, surat ket sehat/sakit : ≤ 15menit

3. Pemeriksaan dengan Laboratorium dan rujukintern : waktu menyesuaikan



1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan BupatiJombang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

3. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 29Tahun 2016 tentang Standar tarif JKN



Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, KIE, Surat Rujukan, Surat Keterangan sakit, Surat Keterangan Kesehatan dan Surat Keterangan Buta Warna.

SMS Center : 085 706 099 0382.

Telepon : (0358) 28010003. 

Email : pkm.bandar@yahoo.co.id

Link Survei Kepuasan Masyarakat:https://bit.ly/sukmapkmbandar2024

SP4N Lapor! Puskesmas Bandarkedungmulyo

Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo

Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MOBILE JKN, SANTRINEMASJO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"