Standar pelayanan kenaikan pangkat ptk

No. SK: NOMOR/30 /SET A / 2024

  1. Data pegawai untuk UKP PNS
  2. Foto Copy SK Konversi NIP (legalisir)
  3. Foto Copy Kartu Pegawai (legalisir)
  4. PAK terakhir asli
  5. PAK sebelumnya + Inpassing PAK (bagi guru) jika ada
  6. Foto Copy SK Pangkat terakhir (legalisir)
  7. Foto Copy SK CPNS (legalisir)
  8. Foto Copy SK PNS (legalisir)
  9. Foto Copy SK peninjauan/perbaikan masa kerja (legalisir) jika ada
  10. Foto Copy SK mutasi wilayah (legalisir)
  11. Foto Copy SK penempatan terakhir (guru)
  12. Foto Copy SK Jabatan fungsional (legalisir)
  13. Foto Copy SK pemberhentian dalam jafung (sebelum tugas belajar) (legalisir)
  14. Foto Copy SK tugas belajar / ijin belajar (legalisir)
  15. Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai terbaru (legalisir)
  16. Foto Copy SK pengangkatan kembali dalam jafung (setelah tugas belajar) (legalisir)
  17. Foto Copy Ijazah pendidikan terakhir (legalisir
  18. Foto Copy SKP, Capaian SKP, dan Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir (legalisir

  1. Pemohon melapor keperluannya kepada petugas Front Office tentang perihal pemohon.
  2. Petugas Front Office mengarahkan pemohon ke bidang PTK
  3. Bidang PTK memeriksa kelengkapan persyaratan, jika sudah lengkap bidang memproses apabila tidak lengkap berkas dikembalikan lagi kepada pemohon untuk di lengkapi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Berkas ke BKPSDM

:disdikbud.singkawangkota.go.id

d)   Facebook :disdikbudskw

e)    Instagram: disdikbudskw

f)     SP4N Lapor

Jangka    Waktu    Pengaduan    1-2    hari    (untuk pengaduan   yang   memerlukan   koordinasi   lebih lanjut).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan kenaikan pangkat ptk "