Persetujuan Penetapan MP PNBP Tidak Terpusat pada Satuan Kerja

No. SK: KEP_57_PB_2023

  • Dokumen
    1. Surat permohonan penetapan MP PNBP kepada Kanwil DJPb;
    2. Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP: a. sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya untuk penerbitan MP PNBP tahap I; b. sampai dengan akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP Tahap II; atau c. sampai dengan akhir bulan September tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP tahap III
    3. Data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;
    4. Proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan;
    5. Rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan
    6. Surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan.

  • SOP
    1. Operator Kanwil menerima dokumen permohonan penetapan MP PNBP serta melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan penetapan MP PNBP, penilaian permohonan penetapan MP PNBP, penyusunan konsep surat penetapan MP PNBP, dan menyampaikan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP kepada Kepala Seksi Kanwil.
    2. Kepala Seksi Kanwil melakukan analisis terhadap permohonan penetapan MP PNBP, approval penetapan MP PNBP melalui Modul MP PNBP, dan menyampaikan konsep surat keputusan penetapan MP PNBP kepada Kepala Bidang.
    3. penilaian atas basil analis penetapan MP PNBP dari Kepala Seksi Kanwil, penyusunan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP, approval penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP, dan menyampaikan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP kepada Kepala Kantor Wilayah.
    4. Kepala Kantor Wilayah melakukan penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP dan approval pada Modul MP PNBP.
    5. Berdasarkan surat persetujuan penetapan MP PNBP oleh Kepala Kanwil, Kepala Seksi Kanwil melakukan unggah pada Modul MP PNBP.
    6. dan kesesuaian surat permohonan penetapan MP PNBP tidak memenuhi ketentuan, maka usulan penetapan MP PNBP ditolak dengan diterbitkannya surat penolakan penetapan MP PNBP dan approval penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP

3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP Tahap I, II, atau III

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa: 1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) 2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id 3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id 4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing Kanwil.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online