Pelayanan Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Peliharaan

No. SK: 37/DPPKP/TAHUN 2024

  1. Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan pemerintah daerah asal
  2. Rekomendasi pengeluaran dari instansi yang membidangi fungsi peternakan daerah asal
  3. Kelengkapan tambahan seperti : Buku vaksinasi yang menyatakan telah divaksinasi Rabies dan uji titer Rabies untuk anjing, kucing, kera (Hewan Pembawa Rabies/HPR lain) ,Hasil uji terhadap AI (Avian Influenza/Flu Burung) berupa uji PCR untuk ungagas, Hasil uji RBT (Rose Bengal Test) 100% untuk sapi, kambing, dan domba.

  1. Permohonan diterima melalui permohonan tertulis yang dilengkapi dengan berkas/dokumen asli yang dipersyaratkan
  2. Memeriksa kelengkapan/keabsahan berkas permohonan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap berkas akan diproses
  3. Surat pengantar rekomendasi diberikan kepada pemohon

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Pemasukan Hewan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

Tatap muka langsung Tim atau Petugas Pengaduan yang

telah ditunjuk (Ruang Pengaduan);

Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;

Telepon : ( 0563) 22136

Email : dppkpkablandak@gmail.com

Website : dppkp.landakkab.go.id 

Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak

Instagram : @dinaspertanianlandak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Peliharaan"