No. SK: 8/DINKES-A.100.3.3/2024
1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;
2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambatlambatnya 14 hari kerja;
4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan
pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Lembar Telaah Aduan Masyarakat
1.Tatap Muka langsung
2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Atau surat yg dialamatkan ke Jalan D.I PANJAITAN No. 40 Ketapang Kode Pos 78851
3. SMS/WA : 081385062071
4. Email : dinkes@ketapangkab.go.id
5. Website : https://dinkes.ketapangkab.go.id
6. SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store