Perekaman KTP-EL

No. SK: 072/24/SPM/Kec.PS/SPM/2024

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    1. MEMBAWA SURAT PENGANTAR RT/RW
    2. MWMBAWA FOTOCOPY AKTA KELAHIRAN

  • -
    1. -

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP-El

PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN SECARA LISAN, SMS, TELEPON/ FAX, EMAIL, ATAU MEDIA MASA YANG SELANJUTNYA AKAN DIBAHAS DALAM RAPAT INTERNAL. HASIL EVALUASI DISAMPAIKAN KE CAMAT UNTUK DITINDAK LANJUTI.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

EMAIL

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-EL"