Layanan Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara)

No. SK: KEP-06/L.1.15/Cum/05/2024

  • Layanan Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara)
    1. Masyarakat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan membawa kartu identitas (SIM/KTP).

  1. 1. Masyarakat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang 2. Melapor kepada petugas PTSP serta mengisi E-Buku Tamu 3. Masyarakat menunggu kofirmasi dari pejabat yang bersangkutan 4. Petugas PTSP mengantar masyarakat kepada pejabat yang ingin ditemui.

Sesuai Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Layanan terkait penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum

Website : kejari-acehtamiang.kejaksaan.go.id,

media sosial Instagram, Facebook,

email :kejariatam.15@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kejari-acehtamiang.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara)"