Pelayanan Vaksinasi Rabies Secara Massal

No. SK: 37/DPPKP/TAHUN 2024

  1. Hewan Pembawa Rabies (anjing, kucing, kera) dalam kondisi sehat diutamakan anjing

  1. Pelayanan dilaksanakan atas inisiatif dari Dinas atau program dari pemerintah atau masyarakat
  2. Mengkoordinasikan rencana dan pelaksanaan vaksinasi rabies serta mengirim surat pemberitahuan kepada perangkat desa/dusun mengenai jadwal pelaksanaan vaksinasi rabies
  3. Perangkat desa/dusun mengirim konfirmasi kesiapan kegiatan vaksinasi rabies
  4. Petugas datang ke lokasi dan melakukan vaksinasi rabies pada HPR yang sehat diutamakan vaksinasi rabies pada anjing

1 – 2 hari (tergantung lokasi dan kondisi)

Tidak dipungut biaya

Vaksinasi Rabies

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.   Tatap muka langsung Tim atau Petugas Pengaduan yang telah ditunjuk (Ruang Pengaduan);

2.   Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;

3.   Telepon : ( 0563) 22136

4.   Email : dppkpkablandak@gmail.com

5.   Website : dppkp.landakkab.go.id 

6.   Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak

Instagram : @dinaspertanianlandak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Vaksinasi Rabies Secara Massal"