Layanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: KEP- 67/M.2.29/Cp.1/08/2024

  1. KTP
  2. Laporan Pengaduan

  1. Pelapor mengajukan laporan secara tertulis;
  2. Petugas PPM menerima pengaduan dan melakukan pencatatan ke dalam register pengaduan;
  3. Petugas PPM membuat tanda terima penyampaian informasi;
  4. Petugas PPM menyerahkan laporan pengaduan kepada petugas PTSP untuk diinput ke SIPEDE;
  5. Laporan pengaduan didisposisi kepada penanggungjawab PPM untuk ditindaklanjuti.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Masyarakat

Penanganan Pengaduan pada jam dan hari kerja melalui:

  1. Telepon : (0231)320973;
  2. Menuliskan surat apresiasi/saran/kritik dan dimasukkan pada kotak saran/kritik;
  3. Website : http://kejari-cirebonkab.go.id
  4. E-mail : kn.sumber@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store