Usulan Pemberhentian Jabatan Fungsional

No. SK: 8/DINKES-A.100.3.3/2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala PD
  2. Fotocopy SK CPNS, dilegalisir Fotocopy SK PNS, dilegalisir
  3. Fotocopy SK Jabatan Terakhir, dilegalisir
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir, dilegalisir
  5. Fotocopy Penilaian Angka Kredit (PAK) Terakhir, dilegalisir

  1. Pengusul menyerahkan dokumen usulan pemberhentian jabatan fungsional ke Verifikator Kepangkatan Dinas Kesehatan,
  2. Verivikator Kepangkatan Dinkes melakukan verifikasi dokumen usulan pemberhentian jabatan fungsional sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh BKN. Jika dokumen usulan tidak lengkap maka dokumen dikembalikan ke Pengusul. Jika dokumen usulan lengkap, maka diteruskan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian,
  3. Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian melakukan verifikasi kembali kelengkapan dokumen usulan pemberhentian jabatan fungsional. Jika dokumen usulan kenaikan pangkat tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka dokumen dikembalikan ke Verifikator Kepangkatan. Jika dokumen usulan lengkap, maka dokumen usulan akan dilegalisir dan diteruskan ke Pengadministrasi Umum untuk dibuatkan surat pengantar ke BKPSDM,
  4. Pengadministrasi Umum membuat draft surat pengantar dokumen usulan pemberhentian jabatan fungsional dan disampaikan ke Kasub.bag Umum Kepegawaian,
  5. Sekretaris Dinas melakukan verifikasi surat pengantar dokumen usulan pemberhentian jabatan fungsional, untuk diteruskan ke Sekretaris Dinas Kesehatan. Jika tidak sesuai dengan dokumen usulan pemberhentian jabatan fungsional, maka dikembalikan ke Pengadministrasi Umum. Jika iya, maka dilanjutkan ke Sekretaris Dinas,
  6. Kepala Dinas menandatangani surat pengantar dokumen usulan pemberhentian jabatan fungsional.
  7. Pengadministrasi Umum, mengantarkan berkas usulan pemberhentian jabatan fungsional ke BKPSDM, dan menyampaikan / menginformasikan kepada pengusul bukti penerimaan dokumen Kenaikan Pangkat,
  8. Pengusul menerima bukti/informasi penerimaan dokumen usulan pemberhentian jabatan fungsional.

Proses layanan bisa tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan, tergantung dari kondisi dan situasi pada saat pelayanan diberlangsungkan)

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Pemberhentian Jabatan Fungsional

1. Tatap Muka langsung 

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Atau surat yg dialamatkan ke Jalan D.I PANJAITAN No. 40 Ketapang Kode Pos 78851 

3. SMS/WA : 081385062071 

4. Email : dinkes@ketapangkab.go.id 

5. Website :https://dinkes.ketapangkab.go.id 

6. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-