Pelayanan Barang Bukti

No. SK: KEP-06/L.1.15/Cum/05/2024

  • Layanan Barang Bukti
    1. Masyarakat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan membawa kartu identitas (SIM/KTP) serta putusan Pengadilan dan bukti kepemilikan barang bukti yang sah.

  • Pelayanan Barang Bukti
    1. 1. Masyarakat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang 2. Melapor kepada petugas PTSP serta mengisi E-Buku Tamu 3. Masyarakat menunggu kofirmasi dari pejabat yang bersangkutan 4. Petugas PTSP mengantar masyarakat kepada pejabat yang ingin ditemui atau Kasi PB3R.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengambilan dan Pengataran Barang Bukti

Website : kejari-acehtamiang.kejaksaan.go.id,

media sosial Instagram, Facebook

email :kejariatam.15@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kejari-acehtamiang.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Barang Bukti"