Pelayanan Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis

No. SK: 37/DPPKP/TAHUN 2024

  1. Kejadian kasus gigitan hewan pembawa Rabies (anjing, kucing, kera) baik ke hewan lain atau manusia yang menciri ke arah rabies (berliur-liur, galak dan susah dikendalikan pemilik)
  2. Kematian dalam hampir 100i jumlah populasi hewan yang dimiliki

  1. Laporan adanya kasus diterima melalui pelaporan lisan/telepon/sms
  2. Menginformasikan laporan kepada Bidang Peternakan dan menindaklanjutinya dengan menghubungi pelapor
  3. Petugas mendatangi lokasi, mewawancarai seputar kasus terkait, melakukan pemeriksaan, melakukan observasi dan/atau pengambilan sampel

1 – 2 hari

Tidak dipungut biaya

Diagnosa sementara penyakit

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.   Tatap muka langsung Tim atau Petugas Pengaduan yang telah ditunjuk (Ruang Pengaduan);

2.   Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;

3.   Telepon : ( 0563) 22136

4.   Email : dppkpkablandak@gmail.com

5.   Website : dppkp.landakkab.go.id 

6.   Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak

7.   Instagram : @dinaspertanianlandak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis"