No. SK: KEP-06/L.1.15/Cum/05/2024
Sesuai kebutuhan (5 Menit)
Tidak dipungut biaya
Mengembalikan barang bukti tilang berupa kendaraan bermotor maupun dokumen berupa SIM/STNK
Website : kejari-acehtamiang.kejaksaan.go.id,
Media sosial Instagram, Facebook,
Email : kejariatam.15@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store