Usulan Taspen

No. SK: 8/DINKES-A.100.3.3/2024

  1. Surat pengantar dari Unit kerja
  2. SK CPNS
  3. SPMT (surat penyataan melaksanakan tugas)
  4. Fotocopy KP 4
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy NPWP

  1. Yang bersangkutan mengantar berkas ke Dinas Kesehatan;
  2. Petugas Layanan menerima berkas pengajuan taspen;
  3. Pengelola Pengajuan Taspen melakukan verifikasi berkas dan meneruskan ke BKPSDM untuk proses selanjutnya;
  4. Pemohon menerima Kartu Taspen

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Taspen

1. Tatap Muka langsung 

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Atau surat yg dialamatkan ke Jalan D.I PANJAITAN No. 40 Ketapang Kode Pos 78851 

3. SMS/WA : 081385062071 

4. Email : dinkes@ketapangkab.go.id 

5. Website : https://dinkes.ketapangkab.go.id 

6. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-