Pelayanan Izin Perceraian

No. SK: 060/33/Set-A TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Surat Permohonan Perceraian
  3. Fotocopy SK CPNS
  4. Fotocopy SK PNS
  5. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  6. Fotocopy surat nikah
  7. Fotocopy Kartu Keluarga
  8. Fotocopy KTP
  9. Fotocopy Karpeg
  10. Fotocopy Karis/Karsu
  11. Berita Acara Perceraian
  12. disampaikan dalam rangkap 1

  1. Pemohon menyampaikan usulan
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Informasi, Pengadaan dan Mutasi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Kasubbid Disiplin, Penghargaan dan Fasilitasi Profesi ASN/Pejabat Pelaksana/Jafung)
  3. Unit Pengolah memproses berkas dengan membuat Berita Acara Perceraian yang ditandatangani oleh PNS bersangkutan, Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Disiplin, Penghargaan dan Fasilitasi Profesi ASN serta Kabid Mutasi, Informasi dan Disiplin
  4. Unit Pengolah membuat Draft Keputusan Wali Kota tentang Izin Pemberian Perceraian, dikoreksi dan diparaf oleh Kepala Bidang Mutasi, Informasi dan Disiplin dan Sekretaris serta Kepala BKPSDM
  5. Unit Pengolah menyampaikan Draft SK Izin Pemberian Perceraian ke Kepala Bagian Hukum Setda
  6. BKPSDM menerima SK Izin Pemberian Perceraian, kemudian Unit Pengolah membuat Salinan Keputusan
  7. Salinan Keputusan yang sudah dikoreksi dan diparaf Kabid, Sekretaris dan oleh Kepala BKPSDM disampaikan ke Kepala Bagian Hukum Setda
  8. BKPSDM menerima Salinan Keputusan yang sudah ditandatangani Kepala Bagian Hukum Setda
  9. Unit Pengolah menyampaikan Salinan Keputusan Izin Pemberian Perceraian kepada PNS yang bersangkutan

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Ijin Perceraian

1.    Pengaduan dan saran disampaikan melalui: 

-      Datang Langsung/ Tatap Muka

-      Tersedia Kotak Saran

-      Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123

-      E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id

-      Website : www.bkpsdm.singkawangkota.go.id

-      Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567

-      Aplikasi SPAN LAPOR

 

2.    Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:

-      Sekretaris Badan

Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store