Perparkiran

No. SK: 000.8.3.2/1.1/Dishub/2024

  1. Kendaraan
  2. Karcis

  1. Pemilik kendaraan/pengemudi memasuki area perpakiran untuk memakirkan kendaraanya
  2. Mengarahkan kendaraan kearah parkir yang telah disediakan agar kendaraan tertata dengan rapi dan memudahkan untuk keluar sehingga tidak terjadi kemacetan
  3. Memarkirkan kendaraan pada tempat parkir
  4. Memberikan karcis kepada pemilik kendaraan
  5. Membayar retribusi parkir

5 Menit

  1. Kendaraan Roda Empat Rp. 5.000,-
  2. Kendaraan Roda Dua Rp. 2.000,-
  3. Bus Sedang Rp. 10.000,-
  4. Bus Besar Rp. 20.000

Perparkiran

  1. Kotak saran dan pengaduan
  2. No. Hp. 081363987646/083188112958

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store