Standar pelayanan pengajuan izin cerai ptk

No. SK: NOMOR/30 /SET A / 2024

  1. Surat pengantar berkas
  2. Surat permohonan dari kepala sekolah
  3. Surat pernyataan yang bersangkutan dengan materai Rp.10.000
  4. Surat permohonan yang bersangkutan ditujukan ke kepala sekolah
  5. Foto Copy KTP dan KK suami istri (legalisir)

  1. Pemohon datang ke Front Office
  2. Petugas Front Office mengarahkan pemohon ke bidang PTK
  3. Bidang PTK mengecek persyaratan yang dibawa oleh pemohon
  4. Apabila berkas sudah lengkap, bidang akan memproses dan apabila belum bidang akan mengembalikan berkas untuk dilengkapi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pemanggilan wawancara guru dan Surat permohonan usul pengajuan ijin cerai ke BKPSDM

:disdikbud.singkawangkota.go.id

d)   Facebook :disdikbudskw

e)    Instagram: disdikbudskw

f)     SP4N Lapor

Jangka    Waktu    Pengaduan    1-2    hari    (untuk pengaduan   yang   memerlukan   koordinasi   lebih lanjut)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pengajuan izin cerai ptk"