Poli Gigi

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/BPJS/Paspor/KK/SIM)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis serta melakukan pendaftaran sesuai penjamin (Umum/BPJS)
  3. Petugas Memanggil Pasien Untuk di Anamnesa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  5. Petugas menentukan diagnosis
  6. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

Senin-Sabtu 

07.30-14.00 WIB


  1. Pelayanan Umum mengikuti Perda No 1 tahun 2011 Kabupaten Serang tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi

Email : pkmmancak@gmail.com

No Hp : 0852-1340-2678 (ChatWa Only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store